"Ya yang pasti dia memperkaya orang lain, merugikan orang lain, merugikan keuangan negara. Nah kerugiannya itu kan sudah pasti ada Rp 560 miliar lebih," kata Prasetyo di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
"Komisarisnya pun belum memberikan persetujuan, padahal sebenarnya kan harus ada persetujuan. Ternyata menurut bukti yang ada, itu semuanya dilanggar, itu makanya kita nyatakan ada unsur penyimpangan-penyimpangan di sana," sambung Prasetyo.
Dalam kasus ini, Karen sudah dicegah Imigrasi ke luar negeri. Masa cegah Karen diperpanjang hingga 4 Oktober 2018, setelah Karen ditetapkan sebagai tersangka. (fdn/fdn)