"Kita tentu mengapresiasi langkah IDI yang menunda pemecatan dr. Terawan. Apalagi kita tahu juga, banyak orang yang sudah tertolong dengan praktik dan metode pengobatan yang dilakukan dr. Terawan. Kita harap, setelah ini dr. Terawan dapat melanjutkan praktiknya," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/4/2018).
Tanpa maksud mengintervensi, kata Taufik, tindakan verifikasi IDI terhadap putusan MKEK dinilainya perlu mendengar penjelasan dan pembelaan dari dr Terawan. Alih-alih dipecat, ia menilai dr Terawan layak mendapatkan penghargaan atas jasa pengobatan kepada masyarakat yang merasa terbantu dengan metodenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya menunda melaksanakan putusan MKEK yaitu berupa sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik dr. Terawan. Marsis menegaskan keputusan penundaan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan proses verifikasi.
IDI juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan yang diberikan dari MKEK, termasuk juga jawaban dari dr Terawan dalam forum pembelaannya.
(mpr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini