Acep, Masinis KRL Penabrak akan Jadi Tersangka
Senin, 04 Jul 2005 16:10 WIB
Jakarta - Seperti sudah diduga, Acep Darman (sebelumnya tertulis Asep Darmawan-red), bakal ditetapkan sebagai tersangka tabrakan KRL di Pasar Minggu, Jaksel, 30 Juni 2005. Acep adalah masinis KRL ekonomi 583 yang menabrak KRL 585."Jika dia sudah sembuh, dalam dua hari ini akan diperiksa dan kemungkinan besar akan menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani saat dicegat wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jaksel, Senin (4/7/2005).Sejak peristiwa kecelakaan hingga saat ini, polisi belum memeriksa Acep karena masih luka parah. "Jadi kita masih akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan. Status Asep saat ini masih saksi," sambung Kapolda.Acep menderita luka cukup parah hingga harus dirawat berhari-hari di RS Pasar Rebo, Jaktim. Warga Jl Habib Gg Nusantara RT 12/03 Desa Babakan, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, ini memiliki seorang istri dan dua putri, Nuraini (12) dan Anti Rahmawati (4,5).
(nrl/)











































