"Tersangka melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak melalui jejaring sosial Facebook," kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota Reskrim Polsek Panongan melakukan undercover sebagai tamu yang memesan teman wanita kepada pelaku melalui akun Facebook," lanjut Trisno.
Polisi dan tersangka lalu bertemu di sebuah hotel di daerah Citra Raya. Saat itu keduanya menyepakati tarif Rp 1 juta agar bisa berhubungan dengan wanita yang dijajakan pelaku.
Pelaku yang ditangkap MN. (22) (ist) |
"Setelah disepakati tarif yang diminta sebesar Rp 1 juta, kemudian bertemu dengan pelaku serta 1 orang wanita yang dibawa oleh pelaku," imbuhnya.
Saat transaksi terjadi, Unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap pelaku dan menyita uang Rp 1 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 76 UU RI Nomor 35 tentang Eksploitasi Anak. (abw/rvk)












































Pelaku yang ditangkap MN. (22) (ist)