Pastikan Tak Ada Pemidanaan, Polisi Batal Klarifikasi Pakar BPPT

Pastikan Tak Ada Pemidanaan, Polisi Batal Klarifikasi Pakar BPPT

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 10:27 WIB
Foto: Widjo Kongko, peneliti potensi tsunami dari BPPT (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Polda Banten menegaskan tidak ada upaya pemidanaan terhadap Perekayasa Bidang Kelautan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai (BTIPDP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko soal kajian mengenai pemodelan potensi tsunami 57 meter di Pandeglang. Widjo batal diklarifikasi.

"Tidak ada pemidanaan, jauh lah, kan ini dalam proses penyelidikan belum tentu ada pidananya. Kami tegaskan tidak ada pemidanaan terhadap peneliti, tidak ada arah kita ke sana," tegas Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat dihubungi detikcom, Selasa (10/4/2018).

Abdul mengatakan, awalnya pihaknya berencana meminta klarifikasi dari Widjo terkait pemberitaan 'prediksi' tsunami 57 meter di detikcom. Setelah mengetahui permasalahannya, polisi menilai hal ini cukup diselesaikan di luar jalur penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya cuma mau klarifikasi pernyataannya dia terkait penundaan hak jawab di detikcom, itu saya rasa cukup redam situasi di sini. Tadinya kan ada kata dari 'prediksi' menjadi 'potensi', kan ada hak jawab, jadi penyelesaian ini melalui mekanisme tersendiri yaitu di dewan pers," tuturnya.

Ia menyatakan, permasalahan tersebut telah ditutup. "Iya artinya, jadi gini paling pertama hak jawab cukup menjawab permasalahan selama ini dan mekanisme itu di luar jalur kami tapi dewan pers, karena bahasa prediksi dan potensi cukup signifikan perbedaannya," paparnya.

Lebih jauh, menurutnya, pemerintah dan stakeholder perlu duduk bersama untuk mengatasi potensi tsunami 57 meter di Pandeglang, Banten seperti yang telah diumumkan oleh peneliti.

"Kedua perlu duduk bersama pemerintah dengan BMKG untuk ambil sikap mengambil permasalahan ini dengan litigasi atau komunikasi dengan masyarakat, karena di sini pemerintah daerah sebagai representativ dari masyarakat Banten dan para investor, tandasnya. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads