"Tidak ada pemidanaan, jauh lah, kan ini dalam proses penyelidikan belum tentu ada pidananya. Kami tegaskan tidak ada pemidanaan terhadap peneliti, tidak ada arah kita ke sana," tegas Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat dihubungi detikcom, Selasa (10/4/2018).
Abdul mengatakan, awalnya pihaknya berencana meminta klarifikasi dari Widjo terkait pemberitaan 'prediksi' tsunami 57 meter di detikcom. Setelah mengetahui permasalahannya, polisi menilai hal ini cukup diselesaikan di luar jalur penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, permasalahan tersebut telah ditutup. "Iya artinya, jadi gini paling pertama hak jawab cukup menjawab permasalahan selama ini dan mekanisme itu di luar jalur kami tapi dewan pers, karena bahasa prediksi dan potensi cukup signifikan perbedaannya," paparnya.
Lebih jauh, menurutnya, pemerintah dan stakeholder perlu duduk bersama untuk mengatasi potensi tsunami 57 meter di Pandeglang, Banten seperti yang telah diumumkan oleh peneliti.
"Kedua perlu duduk bersama pemerintah dengan BMKG untuk ambil sikap mengambil permasalahan ini dengan litigasi atau komunikasi dengan masyarakat, karena di sini pemerintah daerah sebagai representativ dari masyarakat Banten dan para investor, tandasnya. (mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini