"Jadi karena sidang perdana tanggal 16 April maka mas AD (Ahmad Dhani) akan hadir pada sidang tersebut," kata pengacara Dhani, Ali Lubis, lewat pesan singkat, Selasa (10/4/2018).
Ali mengatakan sidang perdana akan digelar pada Senin (16/4) mendatang. Dia menyebut Dhani akan kembali tiba di Indonesia sehari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ali menyatakan tak ada pencekalan terhadap Dhani setelah menyandang status tersangka. Hal itu dikarenakan Dhani bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada pencekalan. Karena mas AD warga negara taat hukum dan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan," imbuh dia.
Sementara itu, Ali menjelaskan pihaknya siap untuk menghadapi sidang perdana yang digelar pada pekan depan. Dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Terkait persiapan persidangan, saya dan tim akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU baru setelah itu akan kami siapkan eksepsi terkait dakwaan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) akan digelar pada 16 April mendatang. Adapun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
"Hari sidang pertama Senin, 16 April 2018," kata juru bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, dalam keterangannya, Rabu (4/4).
Achmad mengatakan sebelumnya perkara tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui liburan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani di sini:
Ahmad Dhani dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/ams)