Dalam somasi yang ditujukan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta itu Ratna meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialaminya. Ia merasa dua belah pihak merasa benar dan harus ada yang diluruskan.
"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," tulis Ratna dalam surat somasinya, Senin (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ratna meminta Dishub DKI menginventarisasi masalah lalu lintas agar ada marka jalan yang jelas supaya memberi kepastian hukum. Menurutnya, Dishub DKI yang menderek mobil termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
Selain mensomasi Dishub DKI, Ratna juga dalam surat somasinya menyampaikan klarifikasi. Menurutnya posisi mobilnya saat parkir di Taman Tebet 3 April 2018 lalu tak salah dan sesuai Pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Harusnya itu diberi kesempatan. Petugas harus mencari pemilik mobil terlebih dulu dan meminta mobil dipindahkan karena dianggap menghalangi jalan," ucap pengacara Ratna, Samuel Lengkey, Senin (9/4).
Terkait somasi tersebut, Kadisbu DKI Andri Yansyah mengatakan siap menjawab. Namun dia menjawab diplomatis saat ditanyai apakah bersedia meminta maaf kepada Ratna.
"Siapa pun yang mensomasi wajib hukumnya pemerintah menjawab. Kan saya bilang tadi ini adalah kesempatan pemerintah untuk menjelaskan. Itu pun juga belum tentu dia merasa puas," kata Andri.
"Ya sekarang meminta maaf kan harus ada yang salah dan benar dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa? Saya itu bukan tidak akan (minta maaf)," imbuhnya. (rna/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini