"Tentang jenis senjata apa. Tadi sudah dimintai keterangan, itu airgun bukan air softgun. Jadi ada 2 jenis senjata api ya, itu ada air gun ada airsoft gun," kata Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaannya secara sederhana tadi disampaikan kalau airsoft gun memang punya peluru plastik sedangkan air gun pelurunya kayak peluru senapan angin. Jadi yang tadi itu tergolong airgun. Airgun itu sendiri sebenarnya nggak dikeluarkan Perbakin," ujar Malvino.
Selain itu, Malvino menerangkan kartu klub tembak yang dibawa oleh Eza itu memang terdaftar di Perbakin. Namun sambung dia, kartu tersebut tak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan kepemilik senjata apalagi airgun.
"Nah jadi gini, shooting club itu sebenanya dia punya keterangan Perbakin, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat seperti kayak kepemilikan senpi nah itu enggak boleh, Inilah yang tadi jadi masukan ke Perbakin bahwa akan ditertibkan oleh Perbakin. Karena banyak yang mengira kartu itu semacam lisensi, shooting club pun tidak boleh mengeluarkan itu," terang dia.
Dia menyatakan, kartu klub tembak yang dibawa Eza itu juga milik sepupunya bernama Edwin. Kartu tersebut tertinggal di mobil yang dipinjam oleh Eza.
"Dari keterangannya tertinggal di mobilnya, mungkin sepupunya itu mobilnya dipinjem dan dipakai di situ," imbuh dia.
Eza ditahan polisi setelah diperiksa secara intensif akibat aksinya menodongkan airsoft gun ke pengendara lain di Gerbang Tol Kuningan 2 arah Timur pada Kamis (29/3) siang lantaran rebutan jalan. 'Koboi' Tol Dalam Kota Jakarta itu ditahan atas kepemilikan airgun yang dipakai untuk menodong pengendara lain. Eza dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(imk/imk)











































