Disomasi Ratna Sarumpaet, Kadishub: Kami akan Jawab

Disomasi Ratna Sarumpaet, Kadishub: Kami akan Jawab

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 18:41 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah (Marlina Oktavia Erwanti/detikcom)
Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet melakukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kasus penderekan mobilnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah mengatakan siap menjawab somasi itu.

"Siapa pun yang mensomasi wajib hukumnya pemerintah menjawab. Kan saya bilang tadi ini adalah kesempatan pemerintah untuk menjelaskan. Itu pun juga belum tentu dia merasa puas," kata Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Andri juga menjawab diplomatis saat ditanyai apakah bersedia meminta maaf kepada Ratna. Menurutnya, bicara soal minta maaf, berarti ada pihak yang benar dan ada yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Andri, kondisi saat ini memungkinkan kedua belah pihak mengaku benar. Dia mengatakan menjadi hak Ratna menyampaikan pendapat jika merasa benar terkait peristiwa tersebut.

"Ya sekarang meminta maaf kan harus ada yang salah dan benar dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa? Saya itu bukan tidak akan (minta maaf)," ujar Andri.

"Boleh nggak Ibu Ratna mengatakan Dishub salah? Boleh, hak dia. Boleh nggak saya mengatakan saya nggak salah dan anggota saya melaksanakan sesuai ketentuan? Boleh," imbuh dia.

Andri menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dinyatakan bahwa ruang milik jalan (rumija), baik bahu maupun badan jalan, tak boleh digunakan untuk parkir. Sebab, rumija diperuntukkan buat lalu lintas.




Kemudian soal rambu, mantan camat itu mencontohkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Di dua ruas jalan itu, menurutnya, tak ada rambu larangan parkir, tapi semua yang parkir sembarangan di situ akan ditindak.

"Seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? Berarti di (Jalan) Sudirman dan Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan itu nggak ada (rambu larangan) parkirnya. Makanya ini UU-lah yang mengatakan secara umum bahwa rumija tidak boleh tempat parkir," papar Andri.

Ratna secara resmi melakukan somasi kepada Dishub DKI Jakarta. Dalam somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ia meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan perda yang dialaminya.

"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," tulis Ratna dalam surat somasinya. (zak/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads