Ini Alasan Pemilik 14 Gelar Gugat 'Likuidator' ke MK

Ini Alasan Pemilik 14 Gelar Gugat 'Likuidator' ke MK

M Aminuddin - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 18:24 WIB
Ini Alasan Pemilik 14 Gelar Gugat Likuidator ke MK
Foto: aminudin
Malang - Dengan gelarnya berderet 14 buah, Achsin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal definisi jelas likuidator. Dia bersama rekan-rekannya meminta MK menafsirkan tentang likuidator.

Nama lengkapnya Dr Achsin SH, SE, MM, Mkn, MEcD, MSi, Ak, CA, CPA, CRA CLA CPI CLI. Menurut Achin, frasa likuidator dalam UU Perseroan Terbatas dianggap multitafsir.

Achsin beralasan dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dicantumkan hampir 10 pasal yakni pasal 142 sampai 152 terkait likuidator. Salah satunya, kalau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak menunjuk likuidator, maka direksi bisa menjadi likuidator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Lantas likuidator yang sebenarnya bagaimana? Apa bisa dari siapa saja yang tidak kompeten, independen, tidak bersertifikat bisa menjadi likuidator. Nanti bisa merugikan orang-orang yang terkait dengan likuidasi, itu bisa dari pemegang saham, bisa juga kreditor, atau siapa saja yang terkait dengan likuidator badan hukum," urai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini kepada detikcom di kantornya, Senin (9/4/2018).

Karena itu, Achsin meminta MK menjelaskan soal tafsir dari likuidator yang sebenarnya. Harapan dari permohonan ini adalah likuidator bukan orang sembarangan, melainkan seseorang yang benar-benar memiliki kompetensi dan independen.

"Harapan kami begitu, dan kami meminta MK menjelaskan soal tafsir dari likuidator sesuai UU Perseroan Terbatas," tandas Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).


Achsin mengaku ada beberapa persoalan yang terjadi. UU Perseoran Terbatas menjadi landasan dalam menunjuk likuidator.

"Ada di Surabaya pernah terjadi, likuidator malah dari luar negeri. Apakah itu independen atau berkompentensi, kita tidak tahu," bebernya.

Seperti diberitakan, Achsin bersama kawan-kawan mengajukan permohonan gugatan UU Perseroan Terbatas ke Mahkamah Konstitusi. Achsin bersama empat rekannya juga mencantumkan berderet gelar bak kereta api.

1. Achsin memiliki 14 gelar, yaitu Dr SH SE MM Mkn MEcD MSi Ak CA CPA CRA CLA CPI CLI
2. Indra Nur Cahya memiliki lima gelar, yaitu SH MH MKn CRA CLI
3. Eddy Hary Susanto memiliki 7 gelar, yaitu Drs AK CFrA CMA CA CLI CPAI
4. Anton Silalahi memiliki 7 gelar yaitu SE Ak CA CPA CRA CLI CPI
5. Handoko Tomo memiliki MAk CPA AK CA CSRS CIFRSL CRA CLI (tfq/asp)


Berita Terkait