Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.
"10 akun di tiap platform akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Benefitnya (dapat) diumumkan pada masyarakat (sebagai akun resmi milik caleg oleh KPU)," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyampaikan, pengaturan akun untuk kampanye tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir berita bohong (hoax). Meski begitu, ia mengatakan caleg boleh memuat berita kampanye menggunakan akun pribadinya dengan konsekuensi KPU tidak bertanggung jawab jika ada laporan mengenai hoax atau ujaran kebencian.
"Nggak apa-apa (akun pribadi memuat berita kampanye). Kami sampaikan pada masyarakat, butuh akun resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena kalau ada info yang nggak benar, kami bisa ambil tindakan, tapi di luar akun (yang didaftarkan ke KPU) tersebut kami nggak bisa (mengambil tindakan)," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pihaknya akan menindak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU dan melakukan kampanye saat memasuki masa tenang.
"Nanti kalau (kampanye) itu dilakukan di hari tenang maka akun di luar yang didaftarkan oleh KPU akan kita tindak," ujar Abhan. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini