PT Perintahkan PN Denpasar Gelar Lagi Sidang Corby
Senin, 04 Jul 2005 14:51 WIB
Denpasar - Meski telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby masih punya secercah harapan untuk bisa bebas. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menggelar kembali sidang Corby. Kok bisa?"PT menganggap pemeriksaan sebelumnya oleh PN sudah cukup jelas. Tapi karena alasan tertentu, kami mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," kata Ketua PT Denpasar I Gusti Made Lingga, dalam jumpa pers di PT Denpasar, Jl. Yos Sudarso, Denpasar, Bali, Senin (4/7/2005)."Kuasa hukum terdakwa mengatakan, saksi-saksi yang diduga sebagai pemilik mariyuana telah tertangkap. Itu menjadi alasan yang cukup relevan bagi kami untuk memerintahkan PN menggelar pemeriksaan tambahan," lanjutnya.Menurut Lingga, kuasa hukum Corby, Hotman Paris Hutapea cs, telah mengajukan banding atas vonis Corby. Dalam memori banding, selain meminta pemeriksaan tambahan, pihak Corby juga meminta putusan sela. "Nantinya berkas putusan sela akan kami limpahkan ke PN," katanya.Rencananya, sidang pemeriksaan tambahan di PN Denpasar akan dipimpin majelis hakim yang sama saat sidang vonis lalu, yamg dipimpin Linton Sirait. Untuk pengadilan tingkat banding, nantinya akan dipimpin langsung oleh Lingga.Secara terpisah, salah seorang pengacara Corby, Erwin Siregar mengaku surprise atas dikabulkannya permohonan pemeriksaan ini. Ia pun mengungkapkan, pihaknya telah meminta pemerintah Australia untuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam sidang nanti, seperti Paul, Terry, dan Rony Veganza yang diduga sebagai pemilik mariyuana yang dibawa Corby."Kita sudah mengajukan surat permohonan, tinggal menunggu jawaban dari pemerintah Australia. Dalam pemeriksaan tamabahan nanti, kemungkinan kita akan menghadirkan saksi secara langsung atau bisa juga melalui tele conference," ungkapnya.Keputusan digelarnya sidang Corby ini memang cukup mengejutkan. Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa tim pengacara Corby di Indonesia meminta 500 ribu dolar Australia untuk menyuap hakim PT Denpasar. Corby pun sempat memecat Hotman Paris cs.Namun hal tersebut dibantah oleh pihak PT Denpasar maupun tim pengacara Corby. Akhirnya, Hotman PAris cs pun dipekerjakan kembali. Hasilnya, pihak PT Denpasar kini telah mengabulkan pengajuan pemeriksaan tambahan bagi mahasiswi Australia itu.
(fab/)











































