Penangkapan ini dilakukan di Jalan Penampungan, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/4/2018) sore.
"Barang bukti yang disita sabu seberat 14 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafhael Sandi kepada wartawan di lokasi penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butuh waktu tiga hari bagi petugas untuk mengungkap kasus peredaran narkoba diduga memiliki jaringan narkoba internasional," jelasnya.
Pantauan detikcom, rumah yang dijadikan lokasi penangkapan dikerumuni warga. Mereka mengintip lewat sela-sela pintu rumah untuk mencari tahu keadaan di dalam rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan narkoba tersebut.
Sebagian warga yang mengintip juga menggunakan ponsel berkamera untuk mengabadikan lokasi penangkapan polisi. (tfq/asp)










































