Dilansir Reuters, Senin (9/4/2018), majelis hakim menyatakan Iqbal terbukti mengorganisasi pengeboman ganda. Dua pelaku meledakkan dirinya menggunakan bom panci sehingga menewaskan tiga polisi dan melukai 12 orang di Terminal Kampung Melayu.
"Kami menyatakan terdakwa bersalah karena merencanakan (tindakan) dan memobilisasi orang lain untuk berpartisipasi dan menghukumnya sembilan tahun penjara," hakim ketua Purwanto di Pengadilan Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serangan di Terminal Kampung Melayu merupakan serangan kedua yang terjadi di Indonesia. Pada 2016, empat anggota kelompok militan jaringan ISIS melancarkan serangan bom di Thamrin, menewaskan para pelaku dan empat orang lain.
Otak serangan tersebut adalah Aman Abdurrahman, yang disebut merupakan guru ideologi ISIS di Indonesia, saat ini juga diadili.
Pengacara Iqbal mengatakan, meski kliennya dan para pengebom merupakan jemaah masjid yang sama, mereka tidak saling kenal. Iqbal sendiri merupakan salah satu pengkhotbah di masjid tersebut.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Iqbal, yang diapit polisi antiterorisme, mengatakan putusan itu "tidak adil".
Bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu mengakibatkan dua pelaku bom bunuh diri meninggal, yakni Ahmad Syukri dan Ichwan Nurul. Selain itu, tiga anggota Polri gugur akibat bom saat bertugas mengawal pawai obor menjelang Ramadan.
Bom bunuh diri juga mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka. Enam orang korban luka di antaranya polisi, sedangkan 5 lainnya warga sipil. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini