Ditemui di kantornya di kawasan ruko Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Senin (9/4/2018), siang, Achsin juga merupakan akuntan publik.
"Sebenarnya itu bukan gelar, melainkan sebutan. Gelar memiliki basic akademik, sementara sebutan berasal dari profesi ketika bisa menyelesaikannya," ungkap Achsin saat berbincang dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukan berarti Achsin tak memiliki gelar resmi secara akademik. Tercatat pria kelahiran Bojonegoro, 11 Mei 1958, tersebut tengah menyelesaikan S2 studi Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang. Achsin juga telah menyandang dua gelar strata 1 (S1), satu gelar S3, dan empat gelar S-2.
"Gelar akademik saya itu, dua S-1, satu S-3, dan empat S-2, dan kini masih menyelesaikan S-2 studi ilmu Islam di UIN Maliki," sambungnya.
Dia kemudian menjelaskan soal sebutan profesi yang disandangnya itu. AK (akuntan) dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, CA (chartered accountant) yang dimilikinya dari Asosiasi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia, dan CPA (certified public accountant) yang diberikan oleh Asosiasi Akuntan Publik.
Selanjutnya CLA (certified legal auditor) dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Hukum Indonesia, dan CLI (certified liquidator of Indonesia) yang diberikan oleh Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia.
Masih ada sederet sebutan lain yang disandang oleh Achsin yang tercantum dalam permohonan di MK. Kata dia, selama tetap menjalankan profesi tersebut, sebutan itu akan tetap melekat.
Berbeda dengan gelar akademik, ketika naskah akademiknya (tesis, disertasi) tak bermasalah, ia tetap bisa menyandang gelar yang diberikan.
"Seperti advokat, sebutan itu tetap akan melekat, ketika tetap menjalankan profesinya itu. Jika tidak, akan dicabut," bebernya.
Lalu, kenapa sebutan berderet panjang itu dicantumkan? Dan apa tujuannya? Menurut Achsin, yang pertama adalah rekan-rekannya mencantumkan deretan sebutan yang bersanding di namanya dalam gugatan ke MK.
Di sisi lain, Achsin mengaku itu tidak wajib. Namun, bagi warga negara yang mengajukan gugatan ke MK, minimal adalah orang yang memiliki kompetensi pada pokok persoalan yang diajukan atau warga negara yang merasa kehilangan, dilindungi, atau menginginkan hak konstitusinya.
"Sebenarnya bukan wajib, tapi dalam pengajuan ke MK, siapa pun harus memiliki legal standing, baru bisa diterima. Legal standing saya kan likuidator dengan jabatan saya Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia," ujarnya.
Karena menyangkut profesi hingga kini tengah digeluti, Achsin menganggap deretan titel bersanding dengan namanya tersebut sebagai hal biasa. (asp/asp)