Edarkan 168 Ribu Butir Pil Hexymer, Herman Ditangkap Polisi

Edarkan 168 Ribu Butir Pil Hexymer, Herman Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 17:00 WIB
Herman ditangkap polisi karena mengedarkan pil Hexymer secara ilegal. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Herman (30), warga Tangerang, ditangkap polisi. Dia kedapatan mengedarkan ribuan pil Hexymer secara ilegal.

"Dari hasil penggeledahan, kita dapatkan kurang-lebih 168 ribu butir Hexymer," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi di Mapolrestro Tangerang, Senin (9/4/2018).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas Herman. Polisi kemudian mendatangi tempat tinggalnya di wilayah Cibodas Baru, Kota Tangerang. Di lokasi, polisi menyita ribuan pil Hexymer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepada polisi, Herman mengaku menjual pil Hexymer tersebut seharga Rp 5 ribu per butir. Bisnis ilegal itu sudah dilakoninya selama 2 tahun.

Polisi menunjukkan barang buktiPolisi menunjukkan barang bukti. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

"Satu butir ini dijual Rp 5 ribu. Ini sudah dilakukan selama 2 tahun," imbuhnya.

Selama ini pelaku tidak menjual obat tersebut di toko ataupun apotik. Dia diketahui sudah punya pelanggan tetap. Hexymer sendiri tergolong sebagai obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter.


"Dia tidak menjual di toko, sifatnya hanya pengedar saja, sudah ada pelanggan tetap," lanjut Harley.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Farlin Lumbantoruan menambahkan Hexymer adalah obat untuk pasien yang mengalami penyakit parkinson. Pelaku mengedarkan obat ini ke pelanggannya dari masyarakat umum hingga kalangan pelajar.

"Kan itu buat parkinson, tapi mungkin sama yang beli buat obat penenang, kan penggunanya bisa berhalusinasi. bukan buat dijual lagi," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi akan memeriksa keaslian obat tersebut di laboratorium BPOM. Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (abw/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads