Beroperasi 1 Tahun, Pabrik Kayu Ilegal di Sumsel Dibongkar

Beroperasi 1 Tahun, Pabrik Kayu Ilegal di Sumsel Dibongkar

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 14:29 WIB
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Palembang - Pabrik pengolahan kayu ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dibongkar. Pemilik pabrik dan pekerja diamankan beserta barang bukti 15 kubik kayu hasil olahan.

Dari informasi yang diterima detikcom, lokasi pabrik diketahui jauh dari rumah warga di Desa Kepayang, Bayung Lincir, Musi Banyuasin. Lokasi pabrik cukup tersembunyi untuk menghindari sorotan petugas.

"Saat dilakukan penggerebekan, ada dua orang sedang mengolah kayu tanpa izin. Satu di antaranya itu merupakan pemilik pabrik pengolahan kayu berinisial DD," kata Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Dodi Kurniawan saat ditemui di kantornya Jalan Punti Kayu, Palembang, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Dodi, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungn KLHK dan Polisi Hutan, pada Minggu (8/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Kayu olahan ini diduga merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan industri di Lalan, Musi Banyuasin.

"Kayu ini diduga kuat hasil penebangan liar di hutan industri Lalan. Kalau pabrik sudah operasi sejak satu tahun terakhir dengan mengolah berbagai jenis kayu hasil penjarahan warga," sambungnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti berupa 15 kubik kayu hasil olahan dan alat potong telah disita. Sedangkan pemilik pabrik berinisial DD dan NP selaku pekerja telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Sehari sebelumnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dan Dishut Provinsi Lampung turut mengamankan 12 pelaku pembalakan liar. Mereka diamankan saat mengangkut kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Way Waya.

"Untuk yang di Lampung, 12 orang sudah resmi ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti lengkap. Ada kayu, saksi dan alat-alat penebangan hutan dan ini juga terindikasi sudah lama mereka kerjakan di kawasan hutan lindung," katanya.

Mereka terancam Pasal 87 UU No 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads