"Kita sudah daftarkan gugatan legal standing ke PN Rengat, pekan lalu. Tergugat pertama Bupati Inhu, tergugat kedua KLHK tergugat tiga pihak perusahaan yang pegang izin HTI," kata Koordinator Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (9/4/2018).
Surya menjelaskan, dasar gugatan mereka adalah PP No 34 Tahun 2002 pasal 30 ayat (5) soal Tata Guna Hutan. Dalam PP tersebut menyebutkan soal pemberian izin HTI hanya dibolehkan pada areal yang tidak produktif lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakanya, perusahaan itu pertama kalinya mendapat izin HTI dari Bupati Inhu tahun 2002. Selanjutnya pada tahun 2007, KLHK juga mengeluarkan izin pembaruan untuk perusahaan tersebut dengan SK Menhut nomor 67 tahun 2007.
"Tapi sayangnya izin pembaruan tersebut masih berada di lokasi yang sama. Jadi KLHK juga melakukan kesalahan yang sama seperti Bupati Inhu," kata Surya.
Surya menjelaskan, sesuai dengan PP No 34 tahun 2002, seharusnya perusahaan yang menerima izin HTI tidak berada di kawasan hutan yang masih produktif. Sebab, kayu-kayu alam yang semestinya masih bisa diselamatkan, malah kondisinya habis dibabat untuk HTI.
"Inilah yang kami sayangkan sekali. Mengapa pemerintah kita justru memberikan izin HTI pada kawasan yang hutannya masih produktif," kata Surya. (tfq/asp)










































