"Jadi, biasa saja dalam menegakkan aturan kalau ada yang komplain, merasa dirugikan. Menurut saya itu dihadapi saja oleh Dishub. Dishub sendiri tak boleh ragu-ragu menjalankan amanah aturan. Jalanin saja. Ada yang komplain hadapi juga, harus diberikan jawaban," kata Suhaimi saat dihubungi, Senin (9/4/2018).
Polemik antara Ratna dengan Dishub diketahui karena penderekan mobil. Ratna merasa penderekan tak seharusnya dilakukan karena di lokasi mobilnya berhenti tidak ada tanda larangan parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegangannya adalah jalan itu untuk lalu lintas. Seperti halnya trotoar itu adalah untuk pejalan kaki. Jangan sampai orang jualan (di trotoar) terus bilang ini nggak ada larangan untuk berdagang kok. Nah, jadi penertiban itu, ini untuk pejalan kaki, bukan untuk dagang," papar Suhaimi.
Ratna sendiri telah resmi melakukan somasi kepada Dishub DKI. Somasi tersebut ditujukan kepada Kadishub DKI Andri Yansyah.
"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," tulis Ratna dalam surat somasinya.
(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini