Dari penelusuran detikcom, Achsin memang tinggal di alamat yang tercantum dalam identitas dalam gugatan, Jalan Sunan Ampel I no 16, Lowokwaru, Kota Malang. Saat detikcom bertandang ke sana, Achsin sedang tidak berada di rumah itu.
"Iya tinggalnya disini, kemungkinan sedang di kampus (Universitas Brawijaya) atau tempat kerja di Jalan Soekarno Hatta," ujar seorang perempuan menemui detikcom di rumah Achsin, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah ada nama itu (Achsin) dan kini masih aktif di FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Brawijaya)," ujar Kepala Bagian Humas Universitas Brawijaya Kotok Gurito saat dikonfirmasi detikcom, Senin siang.
Namun, soal deretan gelar dimiliki Achsin? Kotok tak bisa bicara banyak. Dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi kepada rektor, wakil rektor atau bagian kepegawaian.
"Iya bisa saja, seseorang dengan kompetensinya mampu meraih gelar lebih. Untuk lebih detailnya bisa langsung ke pak rektor atau bagian kepegawaian," sambungnya.
Bagian humas Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya juga membenarkan, Achsin adalah salah satu dosen yang dimiliki.
Seperti diberitakan, mengantongi 14 gelar, Achsin dkk menggugat UU Perseroan Terbatas ke Mahkamah Konstitusi. Achsin mengajukan permohonan gugatan bersama koleganya yang tergabung dalam Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).
Dalam salinan gugatan yang dikutip detikcom, Jumat (6/4/2018), para penggugat memiliki gelar yang sangat panjang. Di antaranya yaitu:
1. Achsin memiliki 14 gelar, yaitu Dr SH SE MM Mkn MEcD MSi Ak CA CPA CRA CLA CPI CLI
2. Indra Nur Cahya memiliki lima gelar, yaitu SH MH MKn CRA CLI
3. Eddy Hary Susanto memiliki 7 gelar, yaitu Drs AK CFrA CMA CA CLI CPAI
4. Anton Silalahi memiliki 7 gelar yaitu SE Ak CA CPA CRA CLI CPI
5. Handoko Tomo memiliki MAk CPA AK CA CSRS CIFRSL CRA CLI
Mereka menggugat pasal-pasal yang ada dalam UU Perseroan Terbatas terkait penafsiran kata 'likuidator'. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini