Tunda Pemecatan, IDI akan Periksa dr Terawan 'Cuci Otak'

ADVERTISEMENT

Tunda Pemecatan, IDI akan Periksa dr Terawan 'Cuci Otak'

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 11:25 WIB
Foto: dr Terawan Agus Putranto. (Widiya Wiyanti-detikcom)
Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pemecatan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad yang terkenal dengan terapi 'cuci otak'. IDI akan memeriksa dr Terawan terlebih dahulu.

"Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," ujar Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG, di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Dengan penundaan ini, Marsis mengatakan dr Terawan masih berstatus anggota IDI. "Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," ujarnya.

Tunda Pemecatan, IDI akan Periksa dr Terawan 'Cuci Otak'Foto: Ketua Umum PB IDI, Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG (tengah). (Dwi-detikcom)

Ia mengatakan selama penundaan ini IDI akan memeriksa dr Terawan. Salah satunya yaitu mengumpulkan bukti pengaduan dan penilaian terhadap terapi berbasis Digital Subtraction Angiography (DSA).

"Keputusan dari MKEK merupakan rekomendasi bagi IDI dan kita sudah mempersiapkan tahapan untuk melakukan putusan MKEK," kata Marsis.

"PB IDI kita harus kumpulkan bukti pengaduan yang ada, kita nilai suatu proses berjalan dengan baik atau tidak yang," sambungnya.


Nantinya, MPP akan merekomendasikan hasil penilaian terhadap Dr Terawan kepada Kementrian Kesehatan RI.

"Selain itu, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode BSA/Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," tuturnya.

Sebelumnya dalam surat yang beredar, disebutkan dr Terawan mendapat sanksi berupa pemecatan sementara selama 12 bulan. Sanksi tersebut berlaku sejak 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019. (idh/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT