Kesepuluh orang yang dipanggil yakni Wagirin Arman, Indra Alamsyah, Basyir, Robi Agusman Harahap, Philips Perwira Juang Nehe, Zeira Salim Ritonga, Tigor Lumban Toruan, Syah Afandin, M Hanafiah Harahap, dan Janter Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh saksi tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini