Zumi tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 09.59 WIB, Senin (9/4/2018). Dia didampingi kuasa hukumnya, M Farizi.
Namun Zumi tidak memberikan pernyataan soal pemeriksaannya. "Makasih ya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Pertimbangkan Segera Tahan Zumi Zola |
![]() |
Dia segera masuk ke ruang tunggu KPK. Tak berselang lama, sekitar pukul 10.03 WIB dia lalu naik ke ruang penyidikan di lantai 2, didampingi Farizi.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
OTT ini terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini