"Djoko Sanjoto Suhud (dokter ahli bedah), Nadia Husein Hamedan (dokter ahli syaraf), dan Mohammad Toyibi (dokter spesialis jantung)," ujar jaksa pada KPK M Takdri ketika dimintai konfirmasi, Senin (9/4/2018).
Selain dokter itu, mantan wartawan Hilman Mattauch juga menjadi saksi sidang hari ini. Hilman saat itu berada di dalam mobil Fortuner bersama eks Ketua DPR Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu.
Awalnya, dr Bimanesh dihubungi Fredrich dengan maksud meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Fredrich juga meminta dr Bimanesh membuat diagnosa Novanto menderita berbagai penyakit, termasuk hipertensi.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini