"Kalau hari ini harus menjalani penahanan kami akan patuh," ucap pengacara Zumi, Handika Honggowongso di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
"Kami sudah terima kasih, kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan. Untuk menguji sejauh mana dakwaan terbukti atau tidak sehingga segera ada kepastian hukumnya," kata Handika.
Hari ini dijadwalkan panggilan ulang untuk Zumi Zola untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Pasalnya, pekan lalu Gubernur Jambi itu absen dari panggilan.
"Setelah di pemanggilan sebelumnya ZZ (Zumi Zola) tidak datang, maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin. Sebelumnya KPK telah memeriksa tersangka 1 kali," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
(nif/fjp)











































