"Kita tidak terpantau," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI, Rucky Nellyata saat dihubungi detikcom, Minggu (8/4/2018).
Rucky mengatakan tidak mengetahui bahwa patung juga masuk dalam benda yang dikonservasi. Namun, katanya, patung-patung yang bisa dikonservasi yakni patung yang terdaftar sebagai cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Pusat Konservasi Cagar Budaya DKI akan tetap melakukan pemantauan terhadap patung-patung di DKI yang jadi ikon Jakarta, meski belum terdaftar sebagai cagar budaya. Berdasarkan undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu syarat bisa dikatakan sebagai cagar budaya yakni benda atau bangunan yang memiliki usia 50 tahun atau di atas 50 tahun.
"Sebetulnya itu (Patung Sudirman) kan baru 2003. Kalau (Patung) Pancoran masuk. Makanya (Patung Sudirman) belum pernah kami konservasi, tapi kalau itu ikon Jakarta. Itu kan instruksi gubernur, ya kami perbaiki," jelasnya.
Baca juga: Lho, Patung Jenderal Sudirman Kok Bolong? |
Rucky juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap patung-patung yang ada di Jakarta. Termasuk patung yang tidak masuk sebagai cagar budaya untuk dilakuka perawatn.
"Kita kan akan mengulang kembali mendaftar patung yang ada di DKI walaupun bukan cagar budaya tapi ikon budaya itu juga masuk dalam perawatan kami karena kalau bukan kami, nggak ada yang merawat jadi memang harus yang mengerti tentang konservasi yang merawat itu," katanya. (idn/bag)