JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sussongko Suhardjo

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Sussongko Suhardjo

- detikNews
Senin, 04 Jul 2005 12:58 WIB
Jakarta - Eksepsi terdakwa kasus penyuapan Sussongko Suhardjo dinilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak eksepsi tersebut.Permintaan ini disampaikan JPU Suwarji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2005). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.Ini merupakan sidang kedua dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Sidang hanya berlangsung sekitar 20 menit sejak 11.00 WIB . Terdakwa yang mengenakan setelan jas warna hitam didampingi pengacara Erick S. Paat, Gunawan Utomo, dan Budiman Paningkas."Eksepsi terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. JPU menetapkan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Sehingga pemeriksaan terhadap perkara ini harus tetap dilanjutkan," kata Suwardji.Menurut Suwarji, surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga surat dakwaan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan. Unsur formil dan materiil surat dakwaan dalam kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman ini pun telah lengkap.Ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago kemudian menetapkan sidang dilanjutkan pada 11 Juli mendatang. Agenda sidang adalah putusan sela atas permohonan eksepsi dari terdakwa. (gtp/)


Berita Terkait