Kuasa hukum agen-agen yang menggugat Abu Tours, Ridwan Bakar, mengatakan sidang PKPU ini adalah upaya seluruh jemaah korban Abu Tours untuk mendapatkan uangnya kembali. Seluruh jemaah Abu Tours yang mempunyai tagihan dapat mendaftarkan tagihannya dengan membawa bukti kuitansi pembayaran dan bukti faktur, Senin (9/4) besok.
"Kreditur yang merasa mempunyai tagihan dapat mendaftarkan dan terlibat dalam pembahasan nantinya. Seluruh jemaah atau pihak lain yang merasa punya tagihan kepada Abu Tours dipersilakan untuk daftarkan tagihannya. Besok ada pengumuman di koran nasional dan koran lokal Makassar," kata Ridwan Bakar melalui sambungan WhatsApp-nya, Minggu (7/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi salah kaprah dan keliru kalau isu-isu yang beredar ini hanya untuk kepentingan klien saya. Jemaah tinggal membawa bukti dan kuitansi atau faktur," terang Ridwan Bakar yang menjadi pengacara dari sembilan agen ini.
Pengumuman tersebut membahas mengenai jadwal rapat dan alamat tempat mendaftar tagihan. Pemohon dan kreditur lainnya termasuk Termohon Abu Tour akan melakukan mediasi dan musyawarah mengenai solusi yang bisa diterima oleh para jemaah.
"Saat ini khusus untuk klien saya hanya dua saja yang meminta mengembalikan dana dan atau memberangkatkan.Kita menunggu juga seperti apa bentuk penyelesaian yang akan di ajukan oleh debitur (Abu Tours) pada saat nanti rapat kreditur," terangnya.
Kini, pihak Abu Tours, diberi waktu 45 hari untuk melakukan verifikasi tagihan termasuk pembahasan mengenai tawaran penyelesaian dari debitur yang disebut proposal.
"Jadi ada waktu 45 hari, kita tunggu menyelesaikan, ada musyarawah di situ, uang jemaah juga di bahas oleh pengurus yang ditunjuk," tutupnya.
Sebelumnya, sembilan agen sebagai pemohon mengugat Abu Tours lewat Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pengadilan mengabulkan seluruh yang diajukam pemohon kepada Abu Tours, dengan menetapkan Abu Tours dalam masa 45 hari untuk mencarikan solusi bagi nasib jemaah.
Lebih lanjut, dalam sidang PKPU di PN Makassar ini jika tak menemui kesepakatan, maka pengadilan akan kembali memperpanjang hingga 220 hari ke depannya. Jika tidak bisa juga maka Abu Tours akan Pailit.
Sidang PKPU Abu Tours ini sendiri menghadirkan 9 Agen Abu Tours dengan jumlah jemaah 1.282 jemaah yang tak berangkat. 9 Agen ini meminta Abu Tours membayar tagihan utang yang jatuh tempo Rp 18 Miliar. (dnu/dnu)