Sidak ini dilakukan pada hari Sabtu (7/4) kemarin. Resor yang ditegur Ronny tidak melaporkan berapa lama masa tinggal orang asing yang menginap dan travel apa yang membawa mereka ke Indonesia.
"Seharusnya di kolom ini (pada laporan orang asing) ditambahkan berapa lama mereka tinggal, terus ditulis juga travelnya dari mana," ujar Ronny kepada petugas resor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus membimbing para pemilik penginapan agar melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di wilayahnya untuk mengantisipasi jika ada orang asing yang masuk daftar pencarian orang internasional," kata Ronny.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Sulut Dody Karnida mengatakan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 terdapat 31.484 WNA masuk wilayah Sulut.
"Jumlah tersebut adalah jumlah orang asing yang datang melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi yang kebanyakan direct flight dari RRT," jelasnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini