PRT Indonesia Kembali Didakwa Bunuh Majikan di Singapura
Senin, 04 Jul 2005 12:15 WIB
Jakarta -
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia lagi-lagi terlibat kasus pembunuhan di Singapura. Perempuan bernama Rohana itu didakwa membunuh majikannya di sebuah flat di Wellington Circle, Sembawang.Korban bernama Tan Chiang Eng, perempuan Singapura berusia 39 tahun. Tubuh ibu dua anak itu ditemukan tergeletak berlumuran darah di gudang flatnya pada Minggu pagi, 3 Juni 2005, waktu setempat. Dakwaan terhadap Rohana dibacakan di pengadilan setempat pada Senin (4/7/2005) ini. WNI tersebut duduk dengan tenang ketika dakwaannya dibacakan majelis hakim.Jika terbukti bersalah, PRT itu bisa diancam dengan hukuman mati. Demikian seperti diberitakan Channel News Asia, Senin (4/7/2005).Menurut kerabat korban, Rohana mulai bekerja untuk majikannya itu sejak November 2004 lalu. Keluarga majikannya baru pindah ke Wellington Circle dua pekan lalu.Menurut para tetangga, mereka sempat mendengar keributan di flat yang ditinggali Tan Chiang Eng pada sekitar pukul 07.30 dan 10.00 waktu setempat, Minggu, 3 Juni 2005. Mereka kemudian menelepon polisi.Korban dipastikan tewas oleh paramedis pada sekitar pukul 10.15. Tidak seorang pun anggota keluarga korban hadir di pengadilan hari Senin ini. Kasus pembunuhan ini akan kembali disidangkan pada pekan depan.Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi dan Rohana akan tetap ditahan di penjara Departemen Investigasi Kriminal. Kepolisian Singapura menyatakan, ini merupakan kasus pembunuhan kedua dalam setahun ini yang melibatkan PRT Indonesia. Pada Maret 2004 lalu, dua PRT asal Indonesia bernama Juminem dan Siti Aminah, didakwa membunuh majikan mereka, Esther Ang. Vonis terhadap kedua WNI itu akan diputuskan pada 11 Juli mendatang.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































