Eksepsi Ditolak, Pengacara Mulyana Lakukan Perlawanan Hukum
Senin, 04 Jul 2005 12:00 WIB
Jakarta -
Perjuangan belum selesai. Meski eksepsinya ditolak, tim pengacara tersangka kasus penyuapan Mulyana W Kusuma akan melakukan perlawanan hukum. Meski begitu, mereka menghargai proses yang sedang berjalan. "Pengajuan perlawanan hukum atas putusan sela ini akan disampaikan bersamaan dengan pokok perkara," kata pengacara Mulyana, Sirra Prayuna kepada wartawan usai persidangan yang berakhir pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Rasuna Said, Jakarta Selatan (4/7/2005). Pada kesempatan terpisah, Mulyana tidak mempermasalahkan penolakan permohonan penangguhan penahanannya. "Tidak apa-apa. Nanti kan bisa diajukan lagi," ujarnya tenang. Dia justru yakin pada integritas hakim dan jaksa sehingga persidangan dapat berjalan lancar. Dalam persidangan itu, majelis hakim terdiri dari Masrudin Chaniago, Mansyurdin Chaniago, M Linoh, Dudu Kuswara, dan I Made Hendra Kusuma.Sedangkan tim pembela Mulyana terdiri dari Sirra Prayuna, Robikin M Has, dan Wawan. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Caparina Mulyana, Muhibudin, dan Suwadjik. Sebelumnya, eksepsi anggota KPU ini, yang meminta permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status penahanan, ditolak majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat. Alasan penolakan karena kehadiran Mulyana masih tetap diperlukan untuk menghadiri sidang tepat waktu, sehingga persidangan lebih tertib.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































