Eksepsi Mulyana Ditolak Hakim

Eksepsi Mulyana Ditolak Hakim

- detikNews
Senin, 04 Jul 2005 11:39 WIB
Jakarta - Pupus sudah harapan Mulyana W Kusumah untuk lepas dari kungkungan Rutan Salemba. Eksepsi tersangka kasus penyuapan ini, yang meminta permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status penahanan, ditolak majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat."Surat dakwaan JPU tertanggal 8 Juli 2005 telah memenuhi syarat, sehingga pemeriksaan dan sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Rasuna Said, Jakarta Selatan (4/7/2005).Alasan penolakan ini, menurut majelis hakim, kehadiran Mulyana masih tetap diperlukan. Penahanan terhadap anggota KPU ini diperlukan untuk menghadiri sidang tepat waktu sehingga persidangan lebih tertib."Dakwaan JPU telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana tercantum dalam pasal 143 ayat 2 KUHP. Jadi keberatan tim advokasi tidak diterima," kata Masrudin.Mulyana sudah menjalani sidang untuk keempat kalinya. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 11 Juli 2005, pukul 10.00 WIB. Sidang diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari auditor BPK Khairiansyah Salman, Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo (eks Plh Sekjen KPU), dan Staf Khusus Plh Sekjen KPU Mubari.Dalam persidangan, Mulyana mengenakan kemeja panjang coklat tua dengan dasi warna coklat. Dia tiba di Gedung Upindo pukul 09.06 WIB. Mulyana didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KHUP. Mulyana diancam lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads