DPR akan Perketat Pengawasan Bidan Asing

DPR akan Perketat Pengawasan Bidan Asing

Moch Prima Fauzi - detikNews
Sabtu, 07 Apr 2018 13:44 WIB
DPR akan Perketat Pengawasan Bidan Asing
Foto: Ari Saputra
Jakarta -
Setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) di RUU Kebidanan dari Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR RI mengaku bakal memperketat syarat masuknya tenaga kerja asing di (TKA) Indonesia. Salah satunya yaitu profesi bidan.
Menurut Komisi DPR yang mengurusi kesehatan dan ketenagakerjaan itu, sumber daya manusia di Indonesia harus menjadi yang prioritas utama jika memiliki persyaratan yang diinginkan. Sementara masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia harus dibarengi oleh syarat dan ketentuan tertentu.
"Kami akan melakukan pengawasan yang ketat atas izin kerja yang diberikan kepada TKA," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/4/2018).
Salah satu profesi bidang pekerjaan yang akan diperketat adalah sektor kebidanan. Ermalena mengungkapkan dengan adanya pengetatan ini bidan di Indonesia diharapkan tak tergerus oleh bidan-bidan luar. Indonesia, kata dia, memiliki kompetensi yang besar.
Ia menambahkan, TKA yang bekerja di Indonesia hanya diperbolehkan untuk bidang atau profesi yang selama ini memang belum sepenuhnya dipenuhi SDM lokal. Selain syarat profesi, sejumlah syarat mendasar lain seperti penguasaan bahasa dan komunikasi juga harus dipenuhi TKA.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya secara intensif sedang membahas RUU Kebidanan yang merupakan usul inisiatif DPR. Sejumlah bidang yang dibahas di dalamnya di antaranya adalah pendidikan kebidanan, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan dan hal-hal lain.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan pada Kamis,(5/4/2018), telah menyerahkan daftar persoalan di bidang kebidanan kepada Komisi IX DPR. Daftar inventarisasi masalah itu akan jadi dipertimbangkan dalam RUU Kebidanan.
(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads