Moeldoko: dr Terawan Tetap di Tim Medis Kepresidenan

Moeldoko: dr Terawan Tetap di Tim Medis Kepresidenan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 07 Apr 2018 13:48 WIB
Moeldoko. Foto: Nurin/detikcom
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko memastikan dr Terawan Agus Putranto tetap sebagai Tim Medis Kepresidenan. Dalam kasus pemecatan Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto oleh Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moeldoko menilai akarnya pada masalah komunikasi.

"Ya, Istana belum memberikan (keputusan), semuanya masih diserahkan kepada mekanisme. Tetapi sebenarnya begini, ada hal yang perlu diperbaiki lah dalam hal komunikasi," ujar Moeldoko di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (7/4/2018).


MKEK, kata Moeldoko, seharusnya berkomunikasi dulu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (AD) sebelum mengambil keputusan. Dengan keputusan MKEK, dampaknya saat ini cukup memberi pengaruh bagi berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persoalan komunikasi yang saya lihat. Kalau posisinya dr Terawan sendiri dalam Tim Medis Kepresidenan nggak ada masalah. Karena RSPAD adalah rumah sakit rujukan bagi Presiden. Jadi tidak ada kaitannya antara peristiwa yang sekarang terjadi dengan posisi dia," jata Moeldoko.

Dia pun memastikan status Terawan dalam tim tersebut tidak akan berubah. "Karena posisi sebagai pejabat selaku Ketua RSPAD itu melekat. Tapi dalam hal isu kemarin berjalan itu adalah dia sebagai pribadi dia sebagai dr Terawan. Harus dibedakan," tegasnya.


Moeldoko juga menghapus ada isu kekhawatiran Istana terkait pemecatan yang menimpa Terawan. Penanganan pasien, lanjut Moeldoko, berjalan seduai standar.

"Dokter Terawan itu dokter senior, memiliki kapasitas. Jadi tidak ada pengaruhnya," pungkasnya.

Diketahui, sempat beredar surat yang menyebutkan pemecatan kepada dr. Terawan dari keanggotaan IDI. Dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, dr Terawan yang telah lama menerapkan metode pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang ramai dikatakan sebagai 'cuci otak' dalam manangani pasien stroke ini dinyatakan dipecat sementara sejak 26 Februari 2018.

Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan dr Terawan melakukan pelanggaran berat. (nif/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads