Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018) sore, Agus mengenakan topi dan masker yang menutupi sebagian wajahnya. Dia mulanya membantah kaitan soal proyek di daerahnya dengan kasus gratifikasi Zumi Zola.
"Nggak ada (diperiksa terkait proyek). Karena bekas tim sukses (Zumi Zola) saja dulu," ungkap Agus Rubiyanto saat meninggalkan usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, usai diperiksa KPK. (Nur Indah F/detikcom) |
Selama pemeriksaan, dia mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. "(Ditanya) 20 (pertanyaan)," ucapnya.
Agus lalu berjalan cepat menuju arah Hotel Royal Kuningan.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
(nif/dnu)












































Foto: Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, usai diperiksa KPK. (Nur Indah F/detikcom)