PPP Berharap PKPI Bisa Ikut Pemilu 2019

PPP Berharap PKPI Bisa Ikut Pemilu 2019

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 18:40 WIB
Waketum PPP Arwani Thomafi (dok. Pribadi)
Jakarta - PKPI mengajukan banding melalui PTUN setelah kalah gugatan di Bawaslu soal keikutsertaannya di Pilpres 2019. PPP berharap upaya banding PKPI dimenangkan agar bisa bersatu dalam koalisi pendukung Joko Widodo seperti pada Pilpres 2014.

"Semoga PKPI segera bersatu kembali," kata Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Arwani pun ingin pengajuan banding PKPI itu diprioritaskan untuk diselesaikan oleh PTUN. Sebab, keputusan pengusungan capres/cawapres Pilpres 2019 akan jatuh pada Agustus mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada gugatan, agar ada prioritas dari PTUN untuk segera di putuskan," ucapnya.

Bila PTUN segera memutuskan sengketa PKPI, maka PKPI juga bakal bisa ikut Pemilu 2019. Namun, PPP tak mau mengintervensi proses gugatan PTUN yang dilayangkan PKPI. Sekjen PPP Arsul Sani yakin PTUN akan menyelesaikan perkara secara adil.

"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada PTUN," ujar Arsul.

Putusan PTUN terkait PKPI ini akan diumumkan pekan depan. Sebelumnya, Ketum Partai Hanura Oesman Sapta dan Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap PKPI lolos ke pemilu dan memperkuat parpol pendukung Jokowi.

Demikian pula dengan Golkar yang berharap PKPI pimpinan Hendropriyono lolos ke Pemilu 2019. Faktor konsistensi mendukung Joko Widodo membuat Golkar ingin PKPI jadi peserta Pemilu 2019.

"Sebagai sesama pendukung pemerintah, kami berharap PKPI bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan.


(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads