Alasan KPK Pilih Brigjen Firli Jadi Deputi Penindakan KPK

Alasan KPK Pilih Brigjen Firli Jadi Deputi Penindakan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 18:18 WIB
Brigadir Jenderal Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018) Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK melantik Brigjen Firli sebagai Deputi Penindakan dan Supardi sebagai Direktur Penuntutan. KPK memilih Firli berdasarkan pengecekan latar belakang hingga laporan dari PPATK.

"Di samping kita mengandalkan konsultan, kita juga melakukan background check. Jadi untuk diketahui laporan dari PPATK sudah kita dapatkan, mengetahui latar belakang dari masing-masing calon," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Mengenai sosok Direktur Penuntutan (Dirtut), Agus menyebut kelima pimpinan sudah mengenal Supardi sejak menjabat di KPK. Supardi terpilih karena kinerjanya.

"Waktu kami masuk, Pak Supardi ini sudah Plt (Pelaksana tugas). Kami pimpinan melihat kinerjanya, performanya, kemudian integritasnya. Oleh karena itu, kami menetapkan hari ini menjadi definitif Dirtut berdasarkan pengalaman kami lebih dari 2 tahun," kata dia.

Agus mengingatkan, pejabat eselon I dan eselon II KPK itu akan terus dimonitor kinerjanya. Evaluasi juga akan terus dilakukan.

Dia menyebut posisi deputi penindakan memang cenderung dipilih dari kepolisian atau kejaksaan. Harapannya, deputi ini bisa melakukan koordinasi dan supervisi dengan jaringan aparat penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

"Oleh karena itu kenapa jabatan ini selalu jatuh ke polisi dan jaksa, hubungannya dengan kerja sama polisi dan jaksa di seluruh Indonesia. Yang punya jaringan lebih baik ya saya pikir teman-teman dari dua lembaga itu. Mudah-mudahan harapan kita ini bisa dipenuhi," ujar Agus. (nif/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads