YouTuber atau vlogger yang ingin naik haji gratis bisa mengikuti program dari Kementerian Agama berikut ini. Pada tahun ini, Kemenag memberi 'warna baru' pada petugas haji yang bergabung dalam tim Media Center Haji (MCH). Ada tiga kategori petugas haji yang bergabung, yakni jurnalis, humas Kemenag, dan YouTuber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan YouTuber jadi petugas haji. (Foto: dok. Istimewa) |
Bukan sembarangan YouTuber atau vlogger yang akan dipilih oleh Kemenag menjadi petugas haji. Mereka yang terpilih haruslah aktif di YouTube serta karya video yang ditayangkan telah 2 juta kali ditonton setiap bulannya. Hanya ada satu vlogger terpilih yang akan menjadi petugas haji selama dua bulan.
"Persyaratannya beragama Islam dan belum pernah berhaji, memiliki channel YouTube pribadi dengan subscriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan. Channel YouTube-nya bertema sosial, pendidikan, keagamaan, dan memiliki reputasi baik," jelas Mastuki.
Vlogger yang terpilih nantinya akan membuat konten video sesuai dengan konten yang didiskusikan bersama Kemenag. Selain itu, vlogger memiliki kesempatan untuk beribadah haji.
"Tentu untuk konten, kawan-kawan di sana tidak sebebas di Tanah Air karena sekaligus mereka beribadah. Sebelum berangkat juga akan ada pengarahan dan pembekalan terlebih dahulu," ujarnya.
Pembaca detikcom berminat? Berikut persyaratannya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah terakhir
3. Surat keterangan catatan kepolisian
4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
5. Surat keterangan bebas narkoba
6. Rencana kerja pemberitaan selama di Arab Saudi
7. Surat izin dari suami, surat bermeterai (bagi perempuan yang bersuami)
8. Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas secara penuh di Arab Saudi sesuai ketetapan Kemenag
Dokumen ditujukan kepada Kepala Biro Humas Data dan Informasi Sekjen Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Pendaftaran mulai 4-10 April 2018. (nkn/imk)












































Persyaratan YouTuber jadi petugas haji. (Foto: dok. Istimewa)