KPK Panggil Ketua DPRD Tebo Jadi Saksi Zumi Zola

KPK Panggil Ketua DPRD Tebo Jadi Saksi Zumi Zola

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 11:06 WIB
Zumi Zola/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - KPK memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Agus Rubiyanto. Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Agus Rubiyanto dipanggil sebagai saksi atas tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).

Selain Agus, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya yaitu Khalis Mustiko (wiraswasta) dan Ahmad Mustafad (swasta). Belum diketahui kaitan ketiganya dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya Zumi tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (2/4) karena sedang berada di Tebo. Selain itu, Zumi mengaku tidak menerima surat panggilan yang dikirimkan KPK.

"Saya sempat kaget, karena saat itu saya ada kegiatan di Kabupaten Tebo untuk melihat adanya bencana puting beliung. Tiba-tiba tau nya ada pemanggilan KPK itu melalui berita di media," kata Zumi di gedung Abadi Convetion Center (ACC) Jambi, Kamis (5/4).

KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.



Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads