Kurangi Golput Pilkada, Data Pemilih Pilpres Harus Dipakai
Senin, 04 Jul 2005 01:42 WIB
Jakarta - Angka pemilih yang tidak mencoblos alias golput terus melambung dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu, pemerintah diminta menggunakan daftar pemilih tetap yang digunakan dalam Pilpres tahap II lalu."Tidak kredibelnya Daftar Pemilih Pilkada telah menyebabkan sebagian KPUD mencetak surat suara lebih banyak dari yang diperbolehkan," ujar Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Gumay dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (3/7/2005) malam. Menurutnya, daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada saat ini telah menimbulkan masalah besar. Sebab, masih banyak orang yang belum cukup usia memilih, telah meninggal atau pindah masih tercatat. sedangkan orang yang seharusnya berhak memilih justru tidak tercantum. "Kesalahan semacam ini ternyata ada di hampir seluruh wilayah yang mengadakan Pilkada," tukas Hadar.Daftar pemilih tetap yang tidak akurat ini, lanjut dia, kerap menjadi penyebab tingginya angka golput. "Akhirnya KPUD sebagai penyelenggara dianggap tidak becus melakukan sosialisasi sehingga berakibat partisipasi pemilih yang rendah dan menghamburkan biaya," tandas dia. Untuk itu, Cetro mendesak pemerintah mencabut kebijakan yang tidak menggunakan Daftar Pemilih Pilpres Tahap II sebagai data dasar penyusunan Daftar Pemilih Pilkada. Alasannya, data kependudukan yang dimiliki Dinas-dinas Kependudukan Pemerintah Daerah kurang dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Apalagi, kebijakan ini jelas melanggar Pasal 70 (1) UU Pemda yang mengharuskan digunakannya data pemilu terakhir sebagai data dasar dalam Daftar Pemilih Pilkada. "Untuk itu kasmi menyerukan agar memberikan kesempatan KPUD menyusun Daftar Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Pilpres Tahap II," tegas Hadar.Selain itu, Cetro meminta upaya Depdagri untuk membereskan Administrasi Kependudukan bersamaan dengan penyusunan Daftar Pemilih Pilkada dihentikan. Pihaknya juga mendesak dana negara yang telah terpakai dalam penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) diaudit. "Buktinya hasil kerja aparat Ditjen Administrasi Kependudukan dan Dinas Kependudukan tidak akurat. Kekacauan pendataan pemilih pada dasarnya merupakan dampak langsung dari inkonsistensi dan kekacauan regulasi pilkada yang tidak diakui sebagai pemilihan umum," tambah Hadar.
(ton/)











































