Aksi memperkayai diri sendiri itu dilakukan Amrullah saat menjabat sebagai kepala desa dua tahun yang lalu. Saat itu, Amrullah tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga. Hingga pada akhirnya warga melaporkannya kepada kejaksaan.
Anggaran yang diselewengkan tersebut, merupakan anggaran dari program pembangunan desa yang tidak dijalankan. Dan anggaran yang tidak termasuk dalam item pekerjaan yang SPJ nya dibuat secara fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditahannya mantan Kades tersebut setelah melalui beberapa tahapan. Di antaranya tahap penyelidikan, tahap kedua ditetapkan tersangka dan tahap ketiga yaitu tahap penuntutan.
"Nanti kita akan lihat proses nya di Kejati, untuk saat ini kita tahan karena berkasnya sudah rampung 100 persen," ujarnya.
Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU Tipikor. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini