Wagub Jateng: Penahanan Totok Sesuai Prosedur
Minggu, 03 Jul 2005 15:17 WIB
Magelang - Penahanan terhadap Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang dilakukan kejaksaan sudah seusai prosedur. Namun, hingga kini, Totok masih menjabat sebagai bupati karena Mendagri belum mengeluarkan SK pemberhentian."Penahanan yang dilakukan kejaksaan sesuai aturan yang berlaku sebagai salah satu proses yang harus dilakukan," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz kepada wartawan usai mendampingi rombongan Perdana Menteri Polandia Marek Belka di Candi Borobudur Magelang, Jawa Tengah, Minggu (3/7/2005).Setelah bupati ditahan, lanjut Mufiz, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, hingga kini pemberkasan perkara di kejaksaan belum selesai sehingga belum diserahkan ke PN.Menurut dia, bukti bila berkas perkara sudah diserahkan oleh kejaksaan kepada PN adalah adanya bukti register perkara. Adanya bukti register perkara yang diterbitkan PN itu akan menjadi dasar proses pemberhentian sementara Totok sebagai Bupati Temanggung."Bukti register perkara yang sudah diterbitkan PN, dapat dijadikan dasar oleh Mendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian berdasarkan usulan Gubernur Jateng," ungkap Mufiz.Mengenai penahanan Totok yang dinilai tidak sah oleh pengacaranya, Mufiz mengatakan, hal itu adalah hak pengacara Totok. Mufiz kembali menegaskan bahwa proses penahanan Totok sudah berdasarkan atas ketentuan yang berlaku."Jadi kalau pengacara mengatakan ada move-move politik, silahkan saudara mengklarifikasi kepada pengacaranya saja. Kami tak bisa memberikan tanggapan terhadap itu," ujarnya.Soal dasar hukum atas penahanan Totok, Mufiz mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada kejaksaan. Sebagai pemerintah, dia tidak ingin terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini."Kami hanya mengurusi dari aspek pemerintahan saja. Sekarang bupati ditahan tapi tidak boleh semua kegiatan pemerintahan terhenti hanya gara-gara itu," demikian Ali Mufiz.
(atq/)











































