"Dana kapitasi itu kan diperhitungkan dari jumlah pasien yang berobat di Puskesmas. Anggaplah 100 pasien kalau ada dokter lengkap dikali Rp 6.000. Uang itu 60 persen harus untuk membayar jasa tenaga, 40 persen sebenarnya boleh dipakai untuk perbaikan Puskesmas. Tapi yang 40 ini agak takut dipakai oleh Puskesmas," jelas Nila di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Nila mengatakan, uang perbaikan tersebut dapat dipergunakan pihak Puskesmas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Jika tidak dipergunakan maka ada dana mengendap yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Puskesmas itu bisa menambah dia bisa perbaiki dirinya sendiri. Misal ruang tunggu, alatnya atau perbaiki lingkungan di sekitarnya," kata Nila.
Sebelumnya, ICW memantau pengelolaan dana kapitasi pada tahun 2017 di 26 Puskesmas dari 14 provinsi. Hasilnya, ditemukan adanya potensi fraud atau kecurangan dalam pengelolaannya.
"Pertama, pemanfaatan dana tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi. Ketiga menarik biaya yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan atau nonkapitasi," ucap Peneliti ICW Dewi Anggraeni, kepada wartawan di Kantor BPK, Rabu (4/4).
(nkn/ams)