Menkes Jawab Dugaan Kecurangan Dana Kapitasi di Puskesmas

Menkes Jawab Dugaan Kecurangan Dana Kapitasi di Puskesmas

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 19:04 WIB
Menkes Nila F Moeloek (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjawab dugaan kecurangan dana kapitasi di Puskesmas. Menurutnya, ada dana mengendap yang tidak digunakan oleh Puskesmas sehingga menimbulkan dugaan tersebut.

"Dana kapitasi itu kan diperhitungkan dari jumlah pasien yang berobat di Puskesmas. Anggaplah 100 pasien kalau ada dokter lengkap dikali Rp 6.000. Uang itu 60 persen harus untuk membayar jasa tenaga, 40 persen sebenarnya boleh dipakai untuk perbaikan Puskesmas. Tapi yang 40 ini agak takut dipakai oleh Puskesmas," jelas Nila di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).


Nila mengatakan, uang perbaikan tersebut dapat dipergunakan pihak Puskesmas bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Jika tidak dipergunakan maka ada dana mengendap yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinas mungkin agak khawatir salah penggunaan dan sebagainya. Uang ini mengendap saya menduga seperti itu. Kalau mengendap nggak dipakai ini yang kita harus perbaiki. Sebenarnya saya setuju seperti BLU (Badan Layanan Umum)," ujarnya.

"Puskesmas itu bisa menambah dia bisa perbaiki dirinya sendiri. Misal ruang tunggu, alatnya atau perbaiki lingkungan di sekitarnya," kata Nila.


Sebelumnya, ICW memantau pengelolaan dana kapitasi pada tahun 2017 di 26 Puskesmas dari 14 provinsi. Hasilnya, ditemukan adanya potensi fraud atau kecurangan dalam pengelolaannya.

"Pertama, pemanfaatan dana tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi. Ketiga menarik biaya yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan atau nonkapitasi," ucap Peneliti ICW Dewi Anggraeni, kepada wartawan di Kantor BPK, Rabu (4/4).

(nkn/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads