"Kalau dilihat dari tembakan pistolnya itu seperti perencanaan, diduga perencanaannya," kata Irjen Paulus saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2018).
Fahrizal menembak korban secara membabi buta. Enam peluru di senjata revolvernya dihabiskan untuk menembak mati Jumingah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus mengatakan lima peluru tersebut masih bersarang di tubuh korban. Jenazah korban saat ini sudah berada di RS Bhayangkara, Sumatera Utara.
Fahrizal saat ini masih diperiksa di Polda Sumatera Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
"Saya kenakan (Pasal) 340 KUHP," tegas Paulus.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah ibunda Fahrizal di Jalan Tirtosari, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/4) malam. Saat itu, Fahrizal dan istrinya hendak mengunjungi ibunya yang baru sembuh.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba Fahrizal menodongkan senpi ke ibunya. Korban saat itu mencegahnya, lalu Fahrizal balik badan dan menembakkan senpi itu ke arah korban. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini