"Senin 9 April nanti kita akan meminta keterangan dari Perbakin," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Kamis (5/4/2018).
Sementara Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan, pemeriksaan terhadap Perbakin untuk memeriksa keaslian kartu yang dimiliki oleh Eza itu. Kartu itu sendiri atas nama seseorang berinisial E yang juga masih dicari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan Perbakin) untuk memastikan bahwa itu kartu shooting club, bukan kartu Perbakin," tutur Malvino.
Malvino menambahkan, Eza sendiri tidak memiliki keanggotaan di Perbakin. Polisi juga masih mendalami asal-usul airsoft gun yang dibawa oleh Eza.
"Masih kami selidiki sumbernya," tuturnya.
Eza ditahan polisi setelah diperiksa secara intensif akibat aksinya menodongkan airsoft gun ke pengendara lain di Gerbang Tol Kuningan 2 arah Timur pada Kamis (29/3) siang lantaran rebutan jalan. 'Koboi' Tol Dalam Kota Jakarta itu ditahan atas kepemilikan airsoft gun yang dipakai untuk menodong pengendara lain.
Eza dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih akan menelusuri dari mana airsoft gun itu.
(mei/mei)











































