"Atas nama Karen Agustiawan diperpanjang pencegahannya atas permintaan Jaksa Agung dan berlaku sampai dengan 4 Oktober 2018," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, Kamis (5/4/2018).
Agung menyebut surat perpanjangan masa cegah Karen ke luar negeri diterbitkan pada 27 Maret. Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Dirdik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.
"(Karen) sudah dicegah sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono terpisah.
Warih menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. (fdn/fdn)











































