"PPP tidak mempersoalkannya. Namun, menghormati hak parpol untuk keberatan atau bahkan melakukan upaya hukum," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (4/4/2018) malam.
Soal pencantuman logo ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu. PPP, sebut Arsul, percaya KPU membuat aturan terbaik demi terselenggaranya pemilu yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena parpol baru kan hanya bisa mendukung tapi tidak bisa ikut mengusung karena belum punya kursi dan/atau perolehan suara. Sehingga untuk pilpres belum bisa melakukan pengusungan," imbuh Arsul.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
"Bagi partai politik pengusung, logo partai masuk dalam surat suara pilpres, tetapi bagi partai politik pendukung, gambar partai politiknya tidak termasuk dalam surat suara pilpres," kata Wahyu.
Ia mengatakan partai politik yang dapat mengusung hanya yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Namun partai politik lama dan baru tetap memiliki hak yang sama untuk mengkampanyekan capres-cawapres. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini