"Ya wajarlah setiap keputusan ada yang puas dan tidak. Tapi kembalikan saja ke peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Menurut Syarif, rancangan PKPU itu sudah tepat. Sebab, parpol baru peserta pemilu merupakan partai pendukung capres/cawapres. Ada syarat konstitusi lain yang harus dipenuhi untuk menjadi partai pengusung capres/cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.
PKPU itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, yaitu:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:
a. Tanda gambar partai politik
b. Nomor urut partai politik, dan
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini