"Kalau mereka merasa ini nggak adil, tempuh jalur sesuai konstitusi yang ada di Indonesia. Banyak jalannya. Tapi nggak perlu diajarin kan," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Namun, Dasco menilai rancangan PKPU itu sudah tepat. Menurutnya, norma yang tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 itu memperlakukan partai pengusung dan partai pendukung dengan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.
Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.
Namun, KPU memastikan parpol pendukung punya hak yang sama untuk mengampanyekan capres/cawapres. "Partai politik peserta Pemilu 2019 itu diperbolehkan melakukan kampanye pemilu legislatif dan kampanye pilpres," ujar Wahyu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
(tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini