KLHK Buka Data Pemberian Izin Usaha Hutan, Politikus PD Meradang

KLHK Buka Data Pemberian Izin Usaha Hutan, Politikus PD Meradang

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 06:33 WIB
Foto: Ilustrasi hutan di Way Kambas (Thinkstock)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membuka data pemberian izin pengusahaan hutan per kabinet. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) M Nasir menyebut data yang diungkap Siti tak valid.

Paparan Siti berjudul 'Evolusi Kawasan Hutan, TORA, dan Perhutanan Sosial' diperoleh detikcom dari Siti Nurbaya. Ada data soal perkembangan pelepasan kawasan hutan tahun 1985 sampai 2017, rekapitulasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pemanfaatan hutan alam, izin usaha pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem (RE), hingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).


Data yang diungkap Siti menunjukkan Kabinet Indonesia Bersatu, baik jilid I maupun jilid II, merupakan era yang paling banyak memberi izin pemanfaatan hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mempertanyakan yang disampaikan Ibu Menteri, karena menurut saya itu salah," kata M Nasir, Rabu (4/42018) malam. Meski menyebut data itu salah, namun Nasir tak bicara data lain sebagai pembanding.

Dia menilai pemerintah era SBY sudah baik. Nasir mengatakan seharusnya pemerintah Presiden Joko Widodo tinggal melanjutkan.

"Karena pemerintah sebelumnya sudah bagus, tinggal dibenahi oleh pemerintahan saat ini. Saya tidak tahu kinerja menteri (LHK) saat ini. Hutan sosial ini menurut saya menghabiskan anggaran negara, asas manfaat tidak jalan," tutur adik M Nazaruddin ini.


Nasir akan meminta klarifikasi dari Menteri Siti soal data yang dirilis tersebut. Siti akan dimintai keterangan di Komisi VII DPR yang memang membidangi soal lingkungan hidup.

"Kita minta klarifikasi, tentang jawaban ini. Menurut saya salah bahasa seperti ini. Harusnya jangan saling kritik, ini lempar bola namanya, cuci tangan," sebut Nasir.

"Kita akan panggil Menteri LHK untuk klarifikasi. Karena ini menyangkut ketum saya, saya tidak terima dengan tuduhan Menteri ini. Menteri jangan cuci tangan dan lempar bola seperti ini," imbuhnya.

Nasir pun meyakini data yang disampaikan Menteri Siti tidak valid. Bahkan dia mengatakan rilis dari Siti itu tidak masuk akal. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads